Mulai Bulan Mei Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya
semula.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan
sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500
untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA)
Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan
Presiden Nomor 75 tahun 2019.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta
JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi
saat ini di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M
Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA
per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani
masyarakat,” sambungnya.
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen
peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada
Perpres 75 tahun 2019.
Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada
Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000
untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian
atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran
peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan
dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan
kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.
Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan
Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan
keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap
kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem
jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan
daerah.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses
harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan
diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Sumber: kompas.com
0 Response to "Mulai Bulan Mei Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya"
Post a Comment