Bongku Tanam Ubi Kayu di Tanah Ulayat, Warga Sakai Itu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan
denda Rp200 juta kepada Bongku, warga masyarakat adat Sakai, Senin, 18
Mei 2020.
Ketua majelis hakim Endah Karmila Dewi, yang membacakan amar putusan,
menyebutkan Bongku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pengerusakan hutan di area PT Arara Abadi, yaitu menebang pohon
dalam kawasan hutan tanpa izin.

Bongku dalam pembelaannya menyatakan yang ia lakukan hanya mengelola
tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun guna dikonsumsi
sendiri. Ia membuka lahan seluas setengah hektare di lahan tanah ulayat
yang kini masuk areal PT Arara.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menilai hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan
di persidangan secara utuh. Dalam persidangan penasehat hukum telah
menghadirkan ahli pidana Dr. Ahmad Sofian dari Binus University. Ahli
menjelaskan bahwa masyarakat adat bukanlah subjek hukum dari UUP3H. Maka
menjadi tidak tepat dan keliru pengenaan pasal ini terhadap Pak
Bongku,” ujar Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani
kepada Riaumandiri.id. Bongku, warga masyarakat adat Saka di Bengkalis,
divonis 1 tahun karena menggarap tanah ulayat yang kini masuk area PT
Arara Abadi. (LBH Pekanbaru)
“Pengadilan Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada
Bongku, warga masyarakat adat Saka gara-gara menggarap tanah ulayat yang
kini masuk area PT Arara.”
Menurutnya, hakim tidak memahami
secara utuh maksud dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (UUP3H) dan tidak memahami konsep dasar secara UUP3H.
“Hakim hanya menguji formalitas
atau izin masyarakat adat, sementara kita tahu tidak ada masyarakat adat
yang memiliki izin terkait tanah ulayat. Hal ini terlihat dalam
pertimbangan hakim memuat keterangan ahli dari DLHK yang seyogyanya ahli
tersebut adalah ahli planologi atau ahli ukur. Hal ini sudah ditolak
pada persidangan karena ahli tersebut tidak berwenang memberikan
keterangan terkait dengan perizinan,” katanya.
Sumber: teras.id
0 Response to "Bongku Tanam Ubi Kayu di Tanah Ulayat, Warga Sakai Itu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta"
Post a Comment